Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berhasil merealisasikan pendapatan pajak daerah sebesar 70,61 persen hingga 31 Juli 2022.
Kepala Bapenda Kabupaten Kubu Raya Lugito Suharno mengatakan, capaian pendapatan pajak daerah di kabupaten ini sampai tanggal 31 Juli tahun 2022 mencapai Rp87,13 miliar atau 70,61 persen dari target Rp123,41 miliar.
“Alhamdulillah, jumlah capaian pajak daerah Kubu Raya ini bersumber dari realisasi 11 jenis pajak, yang mana realisasi pajak daerah yang paling besar berasal dari Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp38,18 miliar atau 84,48 persen dari target Rp45,2 miliar," Lugito Suharno, Rabu (24/8).
Selain BPHTB, Lugito menambahkan, pajak daerah terbesar kedua berasal dari pajak penerangan jalan dari target Rp35,25 miliar teralisasi hingga 31 Juli 2022 sebesar Rp23,37 miliar atau 66,32 persen.
“Kemudian pajak terbesar ketiga berasal dari pajak restoran yang terealisasi sebesar 103,75 persen, berikutnya pajak hiburan yang terealisasi sebesar 90,52 persen dan pajak hotel yang terealisasi 61,04 persen”, ujarnya.
Sementara itu, Plt Asisten II bidang ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Kubu Raya itu menjelaskan, meski pajak restoran dan pajak hiburan realisasinya cukup besar, namun target yang dicapai pada tahun 2022 sangat rendah.
“Dari 11 jenis pajak daerah ini terdapat dua jenis pajak yang belum terealisasi maksimal diantaranya pajak air tanah dari target Rp100 juta terealisasi Rp11,48 juta atau 11,48 persen," ucapnya.
Lugito menjelaskan, realisasi capaian pajak sampai 31 Juli ini tidak terlepas dari kesadaran masyarakat akan kebutuhannya untuk membayar pajak, sehingga pihaknya tidak merasa kesulitan untuk melakukan penagihan.
“Kami optimis, capaian target yang dibebankan kepada kami pada tahun ini bisa tercapai, kondisi ini juga didukung oleh kegiatan ekonomi masyarakat yang mulai menggeliat, mengingat kondisi pandemi COVID-19 yang mulai melandai," pungkasnya.