Batang - Sebanyak 239 Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Batang Wihaji.
Setelah menerima SK tersebut, PPPK mulai Mei ini, para guru ini akan mulai mendapatkan haknya berupa gaji pokok sebesar Rp2.966.600.
“Mereka akan mendapatkan gaji pokok pokok sekitar Rp2.966.500.. Mereka juga mendapat tunjangan keluarga, tunjangan pangan, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta tunjangan fungsional jika lolos Diklat Jabatan Fungsional (DJF),” kata Bupati Batang Wihaji usai menyerahkan SK guru PPPK di Pendopo Kabupaten Batang, Selasa (17/5).
Wihaji juga menyebutkan, untuk menggaji 239 guru PPPK ini. Pemkab Batang menganggarkan Rp8,6 miliar.
Ia juga meminta maaf kepada penerima SK PPPK. Lantaran selama menanti SK, para guru yang lolos PPPK tidak mendapatkan Bantuan Operasional Daerah (Bosda) Personalia.
“Saya mohon maaf selama empat bulan ini tidak mendapatkan Bosda Personalia sembari menunggu SK Pengangkatan. Tapi Insya Allah setelah ini sudah mendapatkan kepastian tentang hak-haknya setelah diangkat menjadi PPPK,” jelasnya.
Bupati berharap, setelah diangkat menjadi PPPK, rekan guru untuk profesional dan terus menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami berharap guru PPPK ini bisa profesional, dedikatif, loyal terhadap negara. Jangan sampai nanti mereka melawan NKRI. Dan tidak hanya mengajar, kami harap para guru ini bisa mendidik anak-anak Batang lebih baik,” tegasnya.
Wihaji juga menyatakan, untuk program tahun 2022, pihaknya mengusulkan 810 formasi untuk PPPK Guru.
“Tahun ini Pemkab Batang membutuhkan anggaran hingga Rp25 miliar untuk menggaji 810 guru PPPK,” tandasnya.