Gubernur Khofifah Beberkan Empat Syarat Masyarakat Boleh Lepas Masker

Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan terdapat empat syarat kondisi masyarakat boleh melepas masker sebagai upaya pencegahan kasus COVID-19.



"Kami menyambut baik kebijakan pelonggaran masker, tapi terdapat beberapa syarat dalam kebijakan itu dan harus dipatuhi bersama," ujarnya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (19/5).



Pertama, yaitu masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka dan tidak padat maka diperbolehkan melepas masker. Lalu, jika berkegiatan di ruangan tertutup dan berada dalam transportasi publik maka masyarakat harus tetap menggunakan masker.



Berikutnya, masyarakat kategori rentan, lanjut usia, komorbid atau memiliki penyakit bawaan maka tetap menggunakan masker selama beraktivitas.



"Terakhir, masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap menggunakan masker selama beraktivitas," ucap gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.



Terhadap kebijakan pemerintah tentang masker, Gubernur Khofifah menilai sebagai bentuk adaptasi kehidupan baru dan optimistis keputusan tersebut membawa kehidupan lebih baik ke depannya.



"Karena kasusnya terus melandai, maka kebijakan ini dibuat. Kalau arahnya beradaptasi dengan kehidupan baru, tapi saya melihatnya bisa membawa kehidupan menjadi lebih baik.



Selain kebijakan pelonggaran masker, pelonggaran kebijakan bagi pelaku perjalanan juga diterbitkan.



Masyarakat yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin lengkap boleh berpergian tanpa melakukan RT usap antigen maupun PCR.



"Alhamdulillah, perlahan namun pasti fleksibilitas dari kebijakan muncul. Ini adalah hasil bagaimana pengendalian COVID-19 di wilayah masing-masing yang juga peran kita semua," kata dia.



Khusus bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis vaksin lengkap, orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut mengajak mereka segera mendapatkannya di lokasi vaksinasi terdekat.



"Sudah banyak gerai vaksin dan mudah dijangkau masyarakat. Jika memang belum lengkap dua dosis segeralah untuk mendapatkan dosis keduanya. Kalau belum booster juga segera ke gerai fasilitas kesehatan terdekat," tuturnya.



"Mari kita tetap menjaga diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar, meski pelonggaran telah diterbitkan tetap jaga standar protokol kesehatan," pungkasnya.