Martapura, InfoPublik Antara - Pemerintah Kabupaten Banjar akan menerapkan zona khusus untuk menetapkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Banjar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banjar Farid Soufian mengatakan mulai 2021 penetapan zona khusus akan diterapkan.
"PBB untuk tanah dan bangunan yang berada di Jalan A Yani di zona khusus nantinya akan mengalami kenaikan. Sementara PBB di luar zona khusus tarif akan tetap. Kenaikannya masih dibahas berapa, tapi yang pasti akan naik," katanya Kamis (26/11).
Dijelaskan, wilayah yang masuk dalam zona khusus yakni Kertak Hanyar, Gambut, Martapura, dan kawasan Sekumpul. Sedangkan daerah di luar itu tidakk mengalami kenaikan PBB.
Menurut Farid, kenaikan tarif PBB harus dilakukan demi menutup subsidi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar. Subsidi silang tersebut harus dilakukan agar tak terlalu mengurangi pemasukan daerah.
"Kenaikannya juga wajar mengingat yang memiliki aset di tepi Jalan A Yani di zona khusus tersebut dipastikan bukan tergolong warga tidak mampu," ungkapnya.(Kominfo Kab. Banjar/Milna/Syadi)