Indramayu – Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu, Jawa Barat, kembali menerapkan proses perkuliahan secara daring (online) untuk semester ganjil tahun akademik 2020/2021. Hal ini menyusul semakin bertambahnya kasus positif masyarakat Indramayu terpapar Virus Corona Desease (COVID-19), sehingga pihak rektorat mengeluarkan kebijakan tersebut guna meminimalisir para mahasiswa tidak terpapar corona dari kegiatan perkuliahan tatap muka yang dilakukan sebelumnya.
Rektor Unwir Indramayu Ujang Suratno menjelaskan, sesuai Surat Edaran No. 013/SE/R.UW/XI/2020 Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2020. Maka segala aktivitas perkuliahan untuk seluruh mahasiswa di Unwir Indramayu dilakukan sementara ini dengan sistem daring dengan mengutamakan penggunaan e-learning pada Simako.
“Untuk kurun waktu 27 November sampai dengan 21 Desember 2020 kegiatan perkuliahan dilaksanakan secara daring. Hal ini karena kami mencermati dan menyikapi situasi penyebaran Covid-19 di Indramayu dan sekitarnya dimana orang terpapar masih relatif bertambah setiap hari, sehingga dipandang perlu dilakukan kebijakan seperti ini,” jelasnya di Indramayu, Kamis (26/11).
Sementara untuk perkuliahan praktikum yang tidak dapat dilaksanakan secara daring maka pihaknya tetap menerapkan sistem luring dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan memberlakukan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun dan Menjaga Jarak).
“Termasuk juga kegiatan bimbingan penyusunan skripsi/tesis atau tugas akhir dapat dilaksanakan secara luring dan daring. Tetap jika dilaksanakan dengan luring wajib menerapkan protokol kesehatan yang sudah dianjurkan pemerintah daerah,” tambahnya.
Ia menegaskan, setiap unit kerja di lingkungan Unwir Indramayu juga wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun atau hand rub berbasis alkohol di tempat-tempat strategis guna memperlancar kegiatan yang menerapkan sistem lurning seperti praktikum dan bimbingan skripsi/tesis atau tugas akhir.
“Karena memang kegiatan perkuliahan ini harus tetap berjalan, maka kebijakan melalui surat edaran ini akan kembali ditinjau pada 12 Desember nanti,” tegasnya.