Ketentuan Terkait Pilkades Serentak

Ciamis - Ditjen Bina Pemerintah Desa Nata Irawan menyampaikan beberapa poin tentang Pilkades serentak yang disampaikan secara virtual diikuti setiap kepala daerah, Kamis, (26/11).

"Pemerintah daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan COVID-19 yang membahayakan kesehatan masyarakat," katanya.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana non alam yaitu pandemi COVVID-19 sehingga perlu diubah.

"Untuk pembiayaan Pilkades serentak dalam kondisi bencana non alam COVID-19 ini, biaya pemilihan kepala desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten atau kota yang melaksanakannya ditugaskan Kepada Desa dibebankan pada APBD Kabupaten atau kota," ujarnya.

Lebih lanjut, dikatakan Dirjen Bina Pemerintah Desa, kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa dibebankan pada APBD Desa dan biaya pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam kondisi Corona Virus Disease 2019 dapat didukung dari APBD Desa sesuai dengan kewenangan desa.

Ditegaskan Ditjen Bina Pemerintah Desa, Adapun sanksi baik bagi calon kepala desa, panitia pemilihan, pendukung dan unsur lain yang melanggar protokol kesehatan pasal (44E), di antaranya yaitu berupa teguran lisan dan teguran tertulis," tegasnya.

Untuk teguran tertulis, diberikan oleh bupati/walikota bisa kepada calon kepala desa berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan tingkat kabupaten atas laporan dari panitia tingkat kecamatan, urainya.

Adapun sanksi diskualifikasi kepada calon kepala desa oleh bupati atau walikota berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan tingkat kabupaten atas laporan dari sub kepanitiaan tingkat kecamatan dan satuan tugas penanganan Corona virus disease 2019, tegas Nata Irawan.

Adapun ketentuan sesuai pasal 44 F Bupati/Walikota selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona virus Disease 2019 Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pemilihan di Kabupaten atau Kota dapat menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa jika situasi penanganan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19 tidak dapat dikendalikan, tambahnya.

"Intinya di dalam semua tahapan pelaksanaan Pilkades dari awal sampai dengan selesai semua wajib menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh unsur yang terlibat," jelasnya. (diskominfo.cucu/azizal)