Tarif IMB Komersil di Kabupaten Banjar Naik Mulai 2021

Martapura - Tarif retribusi Izin mendirikan bangunan (IMB) Komersil di Kabupaten Banjar bakal naik di 2021 mendatang. Kenaikan bahkan mencapai dua hingga tiga kali lipat dari tahun ini.

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Banjar Farida Ariyati mengatakan, bagi yang ingin mendirikan bangunan komersil dengan tarif yang masih rendah masih mendapat kesempatan di akhir tahun ini.

"Masih ada kesempatan di akhir tahun ini bagi yang ingin tarif lebih murah," ujarnya di Martapura, Jumat (20/11).

Kenaikan tarif IMB tersebut, menurutnya, dikarenakan sejak 2021 pihaknya tak lagi menetapkan besaran tarif IMB dari kelas jalan melainkan dari koofisien indeks.

"Besaran tarif IMB nantinya dikalikan sesuai dengan zona, resiko bencana hingga kepadatan penduduk. Tarifnya Rp25 ribu per meter bisa dikalikan dengan nominal lebih besar dari sebelumnya untuk bangunan komersil," ujarnya.

Perubahan tarif ini,  ujar Farida, sesuai dengan perda no 5 2020 tentang perubahan ketiga atas perda 8 2011 tentang retribusi perijinan tertentu.

Pada dasarnya, ujar Farida, perubahan tarif ini sudah diimplementasikan oleh dua kota yakni Banjarmasin dan Banjarbaru.

"Kabupaten Banjar agak terlambat dalam menerapkan karena harus melakukan sosialisasi ke 20 kecamatan," ujarnya.

Ia mengatakan, besaran IMB komersil juga dipastikan akan lebih tinggi untuk tiga kecamatan yakni Martapura, Gambut dan Kertak Hanyar. Namun besaran tarif akan berbeda untuk wilayah kelurahan dan desa. Besaran perkalian tarif ujarnya nantinya akan dituangkan dalam SK Bupati Banjar. Berbeda dengan tarif IMB komersil, tarif IMB bangunan ruah tunggal dan bangunan masyarakat berpenghasilan rendah besaran tarif bakal turun hingga tiga kali lipat dengan perkalian hingga 0,5 dikalikan Rp 25 ribu.

"Pokoknya besaran tarif untuk rumah tinggal tunggal dan MBR sekitar Rp300 ribu maksimal per bangunan," ujarnya.

Sebelumnya tarif IMB untuk Kabupaten Banjar berdasarkan kelas jalan yakni Rp14 ribu untuk jalan nasional Rp10 ribu untuk jalan provinsi dan Rp4 ribu untuk jalan Kabupaten. Tarif ini disamakan baik untuk komersial maupun untuk MBR.