Muara Enim - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Juarsah membuka langsung kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Barang dan Jasa, di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda, Senin (11/11).
Juarsah mengatakan, pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
"Dengan telah diterbitkannya regulasi tersebut menunjukkan bahwa keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah harus sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Lanjut Juarsah, pengadaan barang/jasa bukan saja hanya suatu proses untuk mendapatkan penyedia, tetapi harus dimaknai secara luas karena mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk pelayanan publik, pengembangan perekonomian pusat dan daerah serta dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produksi dalam negeri untuk mewujudkan pembangunan bekelanjutan.
Untuk itu, Juarsah berpesan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan serius dan sungguh-sungguh sehingga dapat langung diaplikasikan di organisasi perangkat daerah masing-masing dalam rangka pelaksanaan program/kegiatan dengan baik dan tentunya terhindar dari masalah hukum.
Terselenggaranya kegiatan ini berkat kerjasama antara LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Muara Enim.
Kegiatan sosialisasi ini akan berlangsung selama dua hari, yakni dari tanggal 11-12 November 2019 dengan diikuti 40 orang peserta yang berasal dari seluruh OPD lingkup Pemkab Muara Enim dan dinarasumberi oleh Slamet Budiarto selaku Kasubdit Wilayah I Barat Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I LKPP, Kasi WIlayah Sumatera Bagian Selatan Edi Kristiyanto.