Martapura - Dinas Perikanan Kabupaten Banjar memberikan perhatian serius kepada Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) di Kabupaten Banjar, khususnya di tengah kondisi COVID-19.
“Kemarin, Pokdakan juga mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang langsung divalidasi pihak Kementerian. Selama pembudidaya itu berbadan hokum, baik perseorangan maupun kelompok, pemerintah tentu lebih mudah untuk mengalokasikan bantuan sebagai bentuk dukungan kepada pembudidaya,” kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banjar, Riza Dauly, Selasa (6/10/2020).
Menurut Riza, Dinas Perikanan Kabupaten selalu siap menyalurkan bantuan baik berupa benih ikan, maupun alat sarana prasarana untuk pembudidaya ikan seperti kolam bundar bioflok dari BPAT.
“Pembudidaya atau Pokdakan yang berbadan hukum 3 tahun lamanya, kalau mengajukan usulan pasti mendapatkan bantuan dari kabupaten. Sedangkan untuk mendapatkan bantuan dari BPAT atau provinsi, syaratnya usaha pembudidaya cukup berbadan hukum,” terangnya.
Kendati untuk mendapatkan kucuran bantuan dari BPAT Pembudidaya cukup mengantongi izin usaha berbadan hokum, namun diakui Riza, dalam prosesnya tetap dilakukan verifikasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Banjar. (Kominfo Banjar/Zai/Syadi).