Martapura, InfoPublik Antara - Peraturan kampanye bagi pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 mesti menerapkan protokol kesehatan.
Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib mengatakan kampanye boleh digelar asal pertemuan dilaksanakan secara terbatas.
“Kampanye tatap muka dibatasi dengan maksimal 50 orang untuk total keseluruhan," katanya kemarin.
Adapun 50 orang tersebut harus berjarak satu meter antara satu dengan lainnya.
“Jika ruangan tersebut kecil, maka jumlah orang yang berada di ruangan tersebut harus disesuaikan,” ujarnya
Selama kegiatan berlangsung, peserta wajib mengenakan masker dan mencuci tangan.
Seperti diketahui, tahapan pendaftaran peserta Pilkada mulai 4 sampai 6 September, sedangkan, kampanye dijadwalkan 26 September hingga 5 Desember 2020. Untuk masa tenang, mulai 6 hingga 8 Desember 2020.
Rencananya, pemungutan suara bakal digelar serentak pada 9 Desember 2020. Adapun, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.(Kominfo Banjar/Ari/Syadi)