Sanggau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau kembali menggelar sidang paripurna dalam rangka perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sanggau Acam itu dihadiri Wakil Bupati Yohanes Ontot, Waka Polres Sanggau Kompol. Agus Dwi Cahyo, SIK, Kasdim 1204/Sgu Mayor. Czi. Budi Rahardi, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sanggau Sony Budi Prasetyo, sejumlah Anggota DPRD, perwakilan Bank Kalbar dan pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Sanggau.
Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot ditemui usai sidang paripurna menyampaikan bahwa eksekutif mengusulkan satu Raperda untuk dibahas bersama legislatif yakni Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).
"Raperda ini akan memberikan ruang perubahan peraturan daerah. Perda ini sangat penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien serta pelayanan yang optimal. Oleh karenanya dibutuhkah sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, akuntabel dan bertanggungjawab," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sanggau, Acam menyampaikan Raperda yang diusulkan eksekutif ke Bapemperda sangat penting. Jika peraturan ini tidak disahkan, kata Acam, maka APBD Sanggau Tahun Anggaran 2021 tidak memiliki kekuatan hukum untuk disahkan.
"Makanya kami menilai ini mendesak untuk dibahas. Kami akan sesegera mungkin sebelum APBD 2021 diusulkan kami bahas dulu Raperda ini," pungkasnya.
Untuk pembentukan Panita khusus (Pansus) yang sedang berjalan, jelas Acam, ada dua, yakni Pansus Raperda penyertaan modal untuk Bank Kalbar yang sempat tertunda dan Pansus Raperda pengelolaan keuangan daerah yang disahkan dalam Paripurna.