Muara Enim - Plt Bupati Muara Enim Juarsah, didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Amrullah Jamaludin menggelar pertemuan dengan direksi PT Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) di Hotel Hilton, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/9).
Dalam pertemuan ini dipertegas batas wilayah Kabupaten Muara Enim yang menjadi lokasi unit usaha PT Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) dan membahas kontribusi perusahaan terhadap daerah, baik melalui dana bagi hasil maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).
Dalam penjelasannya kepada Executive Vice President PT Supreme Energy Prijandaru Effendi, Juarsah menegaskan bahwa dengan terbitnya Permendagri Nomor 111 Tahun 2019 maka secara legal (de jure) lokasi usaha PT SERD memang berada dalam wilayah Kabupaten Muara Enim, tepatnya di Desa Segamit, Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU), sehingga tidak ada dasar bagi oknum tertentu untuk mengklaim lokasi PT SERD berada di kabupaten/kota lainnya.
Dirinya juga memastikan agar nantinya setelah beroperasi, PT SERD dapat melaksanakan kewajiban dalam kompensasi daerah melalui dana bagi hasil dan bonus produksi geothermal, termasuk juga program CSR dan mendahulukan tenaga kerja lokal, khususnya bidang non-terampil sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan warga sekitar.
Adapun beberapa usulan lainnya yang disampaikan Juarsah kepada direksi PT Supreme Energy, yaitu membantu penerangan jalan umum tenaga surya di Desa Segamit dan Desa Aremantai, pengadaan mobil pemadam kebakaran, mobil penyuplai air, truk pengangkut sampah, empat unit motor pengangkut sampah, pembangunan tembok penahan longsor di Desa Segamit, peningkatan ruas jalan Desa Segamit - Danau Deduhuk, mesin pengering biji kopi dan juga pengelolaan kopi pascapanen.
Kemudian Asisten Perekobang juga mengusulkan kesediaan PT SERD sebagai pembina program kampung iklim (Proklim) dari Kementerian Lingkungan Hidup, untuk beberapa desa di sekitar perusahaan.
"Diharapkan Kabupaten Muara Enim dapat kembali meraih penghargaan Proklim tingkat nasional," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Executive Vice President PT Supreme Energy Prijandaru Effendi yang didampingi oleh Senior Manager Business Relation Ismoyo Argo menyatakan komitmennya untuk turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Dijelaskan pula bahwa sesuai Permen ESDM Nomor 202 Tahun 2019, maka PT SERD akan menyetorkan 2,5% dari laba perusahaan sebagai dana bagi hasil usaha dan 0,5% bonus produksi kepada Kabupaten Muara Enim.
"Berbagai usulan yang disampaikan juga akan menjadi perhatian dan prioritas perusahaan untuk ditindaklanjuti, termasuk program CSR yang telah berjalan akan terus ditingkatkan," ujarnya.
Direncanakan pula nantinya Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru akan meninjau langsung lokasi PT SERD sekaligus menyerahkan Permendagri Nomor 111 Tahun 2019 mengenai batas wilayah Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat kepada kedua pemerintah daerah.