Muara Enim - Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, melalui Plt Asisten Administrasi Umum Yan Riyadi melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pemanfaatan aset negara milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Kerjasama yang diinisiasi oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini akan menjadi langkah awal bagi Pemkab Muara Enim untuk secara bersama memanfaatkan aset PT KAI demi kepentingan kedua belah pihak.
Plt Asisten Administrasi Umum Yan Riyadi mengatakan, aset PT KAI yang mungkin tadinya terbengkalai, kedepan dapat dimanfaatkan Pemkab Muara Enim untuk kepentingan masyarakat , seperti taman kota, area bermain dan pusat kuliner.
"Jadi aset PT KAI dapat terjaga dan tidak dirugikan, namun juga menguntungkan dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar Yan.
Lebih lanjut, Yan mengatakan Pemkab Muara Enim dan PT KAI dapat mengelola aset tersebut bersama-sama dalam kegiatan usaha sehingga menjadikan sumber pendapatan daerah.
Penandatanganan ini dibuka secara virtual oleh Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Nasrun Umar, mewakili Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan disaksikan oleh Kordinator Wilayah II KPK Abdul Haris. PT KAI diwakili oleh Direktur Keselamatan dan Keamanan John Roberto, Kepala Seksi Data dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Muara Enim Belmento mewakili kajari.