Sigi - Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Muh Basir mengatakan terkait dengan penegakkan disiplin ini sangat penting karena akhir-akhir ini perkembangan COVID-19 sangat luar biasa.
"Pemkab Sigi berharap ASN dan tenaga kontrak menjadi tombak untuk memperlihatkan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan," katanya.
Untuk itu setelah kegiatan ini lanjut Bupati, diharapkan kepada seluruh kepala OPD agar mensosialisasikan kembali kepada seluruh ASN dan tenaga kontrak yang ada di unit kerja masing-masing supaya efektifitas peraturan betul-betul bisa terjamin dan selalu mengingatkan kepada semua stafnya untuk betul-betul mengikuti protokol kesehatan dan OPD juga harus pro aktif.
"Laksanakan protokol kesehatan, jaga kesehatan, dan tingkatkan imun serta selalu berdo'a," tegasnya.