Martapura - PT Taspen (Persero) Cabang Banjarmasin, melakukan sosialisasi Perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai ASN dan Non ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, di Aula Barakat Martapura, Selasa (22/09).
Branch Manager Taspen (Persero) Cabang Banjarmasin Elflina Juliati Hutasoit mengatakan karena adanya amanah dari Pemerintah kepada PT Taspen (Persero) untuk penyelenggaraan perlindungan JKK maupun JKM kepada ASN maupun Non ASN, dimana Taspen sebagai memberikan perlindungan selama masa kerja.
“Non ASN itu seperti pegawai yang tidak terlihat tetapi pekerjaannya dibutuhkan, akan tetapi seringkali yang tidak terlihat ini lupa untuk tercover jaminan sosial mereka. Untuk itulah pemerintah memberikan jaminan untuk pegawai Non ASN dalam hal ini yg bekerja di Lingkup Pemkab Banjar,” katanya.
Sementara itu Sekda Banjar Hilman mengungkapkan PT Taspen (Persero) memberikan perlindungan kepada karyawannya melalui program-programnya yaitu program JKK dan JKM yang diberikan untuk Non ASN berdasarkan aturan hukum regulasi yang sudah diatur di PP 70 Tahun 2015 dan PP 49 Tahun 2018, dengan nilai premi yang cukup kecil.
"Kita berharap ke depannya akan mendapatkan informasi progam yang dilaksanakanTaspen untuk menjadi dasar melangkah dengan kebijakan yang diambil Pemkab untuk Pegawai Non ASN yang ikut serta mengabdikan dirinya di Kabupaten Banjar," ujarnya. (Kominfo Banjar/Ronny/Syadi)