Tanah Datar - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melalui surat Nomor 120/404/Pem-2020 tertanggal 21 September 2020 menugaskan kepada Wakil Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma selaku pelaksana tugas Bupati Tanah Datar.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Yusrizal mengatakan surat Gubernur Sumbar diterbitkan atas wafatnya Bupati Irdinansyah Tarmizi pada 19 September lalu.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur ketentuan pada pasal 78 ayat (1) huruf a bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena meninggal dunia, maka diatur dalam pasal 79 bahwa harus diumumkan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," katanya Senin (21/9).
Menurut Yusrizal, Gubernur Sumbar bergerak cepat mengeluarkan surat penunjukan Wabup Zuldafri Darma sebagai Pelaksana Tugas (Plt) agar keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Wabup akan menjadi Plt Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sampai ditetapkannya Bupati Tanah Datar defenitif," ujarnya. (KominfoTanahDatar)