Pangkep - Masker adalah alat pelindung diri wajib dalam pencegahan COVID-19. Namun perlu diketahui dalam hal memakai masker tidak asal pakai, sebab tidak semua dapat mencegah terjadinya penularan virus corona, salah satu contohnya adalah masker scuba dan buff yang saat ini banyak digunakan masyarakat Indonesia.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto mengatakan, masker buff memang terbuat dari kain, tetapi hanya satu lapis dan porinya lebar. Sama halnya dengan scuba yang juga terbuat dari kain dengan bahan elastis yang bisa direnggangkan dan pori-porinya semakin lebar, sehingga penggunaan masker tersebut dilarang digunakan selama masa pandemi COVID-19.
"Oleh karena itu, Kemenkes merekomendasikan masyarakat menggunakan masker kain tiga lapis. Masker dengan tiga lapisan ini efektif menahan droplet termasuk partikel mikrodroplet sampai 60% sampai 70%," ujar Yuri dalam keterangan pers, baru-baru ini.
Selain itu, Yuri meminta bahan masker bisa menyerap air seperti sejenis katun.
"Bukan sekadar masker kain, masker ini harus memenuhi syarat yaitu sebanyak tiga lapis karena fungsinya bukan untuk menutupi wajah melainkan untuk perlindungan saluran napas dari droplet dan mikrodroplet. Syarat penting lainnya adalah masker harus nyaman dipakai dan bisa menutup dari hidung sampai mulut," katanya.