Sigi - Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Muh. Basir menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sekaligus mengambil sumpah/janji 104 PNS Pemerintah Kabupaten Sigi formasi tahun 2018, Senin (21/9).
"Status PNS dapat diberhentikan jika melanggar peraturan yang telah ada, karenanya diharapkan PNS yang baru diambil sumpah/janji agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional dalam pengabdian kepada negara dan masyarakat," katanya.
Basir berpesan agar PNS berdisiplin dalam menjalankan tugasnya dan senantiasa menghargai setiap tugas yang diberikan.
Hadir juga pada kesempatan itu, kepala BKPSDMD Kabupaten Sigi, kepala Dinas Lingkungan Hidup, direktur RSUD Torabelo, dan kepala Bidang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sigi.