Manggarai - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menyatakan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19
Hal tersebut dikatakan Ketua KPU RI Arief Budiman, sebagaimana disampaikan Komisioner KPU Mangggarai Rikardus Pentor, Senin (21/9).
Dijelaskannya, penyelenggara, peserta, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020 harus mematuhi prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan dalam melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID- 19.
"Paling kurang menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu," katanya.
Arief menambahkan, apabila ada pihak-pihak yang melanggar kewajiiban dalam prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan dalam pelaksanaan protokol kesehatan, KPU Provinsi dan Kabupaten, PPS, PPK bisa memberikan teguran kepada pihak yang bersangkutan untuk mengikuti ketentuan protokol kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi kewenangan juga menjadi ranahnya Bawaslu untuk berikan sanksi terhadap pelanggar protokol terutama saat pertemuan terbatas, tatap muka hingga dialog debat publik dilaksanakan," ungkapnya.