Aceh Barat - Bupati Aceh Barat yang diwakili Sekda Marhaban menghadiri Pembukaan Rapat Paripurna VI Masa Sidang III DPRK Aceh Barat Tahun 2020 dengan agenda Pembahasan dan Penetapan Rancangan Qanun Tentang Perubahan APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2020
Bupati Ramli dalam sambutannya sebagaimana yang dibacakan Sekda Marhaban mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang terhormat atas kebersamaannya untuk mensukseskan agenda Pembahasan dan Penetapan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2020.
Disampaikannya bahwa Rancangan Perubahan APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2020 berpedoman pada Perubahan RKPD Tahun 2020, serta Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2020 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dengan DPRK kabupaten Aceh Barat.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah, pihaknya telah berupaya dengan segenap kemampuan memberikan yang terbaik untuk pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat di daerah Aceh Barat.
"Adanya program dan kegiatan yang tertampung dalam APBK perubahan kali ini, merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi dan masukan masyarakat yang menurut pertimbangan perlu untuk dilaksanakan" tuturnya.
Ia berharap pembahasan dan penetapan rancangan APBK perubahan tersebut berjalan lancar hingga menjadi Qanun, sehingga nantinya seluruh program kegiatan dapat dijabarkan dengan baik oleh semua perangkat daerah dan pemangku kepentingan.