Indramayu - Para pamong desa diharapkan menjadi agen utama dalam pembangunan sehingga kemakmuran di desa bisa terwujud dan bukan sekadar angan-angan.
Hal itu dikatakan Plt Bupati Indramayu Taufik Hidayat saat memberikan sambutan pada Pengukuhan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Widasari periode 2020-2025, Rabu (16/9).
Dijelaskan Taufik, pamong desa juga bertugas untuk melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh sehingga akan tercipta pelayanan yang optimal.
"Salah satu aspek terciptanya pelayanan optimal dan kepuasan masyarakat adalah pamong desa paham akan tugas dan fungsinya di pemerintahan desa dan tidak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi," ujarnya.
Untuk memberi kepastian hukum terhadap perangkat desa, lanjut Taufik, Pemerintah Kabupaten Indramayu telah menerbitkan Perbup Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa.
Perihal perangkat desa di Kabupaten Indramayu, Taufik menjelaskan, telah terbit Nomor Induk Pamong Desa (NIPD) sebagai identitas legal formal bahwa pamong desa itu mendapatkan penghasilan tetap, jaminan kesehatan dan penghasilan lain yang sah.