Buton - Bupati Buton La Bakry memimpin Rapat Koordinasi tentang Peraturan Bupati Buton Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Aula Kantor Bupati, Pasarwajo, Rabu (16/9).
"Semua elemen untuk bergerak mengedukasi dan menegakkan Perbup Nomor 23 Tahun 2020. Senin depan akan ada rapat koordinasi dengan para camat, kepala desa serta forkopimcam untuk menindaklanjuti penegakan peraturan tersebut sebagai upaya pencegahan dam pengendalian COVID-19 di wilayah Kabupaten Buton. Selain itu pada 24 September 2020 juga akan dilakukan evaluasi penegakan perbup," ujar La Bakry.
Selain itu, Bupati La Bakry menginstruksikan kasatpol PP untuk menyiapkan Tim Penegak Disiplin Protokol Kesehatan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, pihak kecamatan hingga desa/kelurahan.
Sementara itu, Wakil Bupati Buton Iis Elianti mengatakan, sosialisasi Perbup Nomor 23 Tahun 2020 sebaiknya rutin dilakukan dengan menggunakan mobil keliling.
"Belajar dari daerah lainnya yang juga menerapkan peraturan serupa, kita sebaiknya memaksimalkan sosialisasi Perbup Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dengan melakukan sosialisasi rutin menggunakan mobil keliling. Kalau perlu setiap hari agar diketahui secara menyeluruh oleh masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kabag OPS AKP Yohanis TL mengatakan, leading sector penegakan perbup ini adalah Satpol PP, namun didampingi oleh TNI dan Polri.