Demak – Kegiatan edukasi Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT ) yang di adakan oleh Rumah BUMN, Selasa (15/09).
Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 20 orang dengan pemateri dari Dinas Kesehatan Demak, Yuni Noor Hidayah dan Asih Nur Yulianti.
Acara tersebut bertujuan untuk memberikan wawasan edukasi tentang Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT ) .
Jenis pangan yang di izinkan untuk memperoleh SPP-IRT yaitu proses produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan impor.
Jenis pangan yang mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar dan tidak termasuk pangan yang di proses dengan pembekuan, olahan asal hewan yang disimpan dingin, pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus.
Dalam sistem pendataan dan pelaporan SPP-IRT dengan pemberian SPP-IRT yang di informasikan oleh Bupati/Walikota melalui Dinkes Kab/Kota kepala Dinkes Provinsi dan BBPOM setempat.
Selain itu pemateri dari Dinas Kesehatan Demak juga memberi edukasi tentang Higiene dan sanitasi, Bahan Tambahan Pangan, Keamanan Pangan, Cara Produksi Pangan Olahan hingga cara Pengemasan, Penyimpanan dan Pelabelan Pangan.( kominfo/ist/rd/ip)