Sanggau - Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, membagikan sebanyak 200 masker dan stiker sosialisasi penerapan sanksi pelanggar protokol kesehatan kepada masyarakat pada Rabu (9/9).
Pembagian masker dan stiker imbauan tersebut dipimipin langsung oleh Kadis Kominfo Kabupaten Sanggau Joni Irwanto.
Joni mengatakan, stiker tersebut berisikan sosialisasi bahwa mulai 1 Oktober 2020 akan ada sanksi bagi yang tidak pakai masker di tempat umum.
"Adapun sanksi yang akan diberlakukan diantaranya berupa teguran lisan dan teguran tertulis. Kedua, kerja sosial selama 15 menit membersihkan sarana fasilitas umum. Ketiga, dikarantina sampai keluarnya hasil swab PCR," ujar Joni.
Joni menegaskan, penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan mengacu pada Peraturan Bupati Sanggau Nomor 47 Tahun 2020.