Pringsewu - Rapat Paripurna Jawaban Bupati Pringsewu atas pemandangan umum dan jawaban fraksi - fraksi DPRD Pringsewu atas pendapat Bupati Pringsewu tentang tiga Raperda bertempat di Gedung DPRD Pringsewu, Selasa (08/09).
Bupati Pringsewu Sujadi sebelum menjawab pemandangan umum mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Pringsewu beserta seluruh Anggota DPRD Pringsewu yang telah memberikan pandangannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2020.
"Hal tersebut akan menjadi saran dan koreksi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu terkait program/kegiatan yang akan dilaksanakan dalam P-APBD Tahun Anggaran 2020," katanya.
Ia juga berharap hubungan yang baik selama ini antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu dan DPRD Kabupaten Pringsewu dapat selalu terjalin, sehingga apa yang menjadi cita-cita bersama dalam memajukan Kabupaten Pringsewu yang lebih baik dapat tercapai.
Sujadi menyampaikan penggalian PAD yang berasal dari keunggulan daerah seperti priwisata, budaya dan ekonomi kreatif UMKM akan dimaksimalkan lagi pada tahun yang akan datang.
Terkait kemudahan birokrasi perizinan telah dilakukan pembuatan izin usaha secara online, dimana wajib pajak tidak perlu lagi datang ke dinas terkait untuk membuat izin.
Selanjutnya terkait sosialisasi Perda tentang PAD yang akan dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah di P-APBD TA. 2020 telah dijadwalkan di 4 (empat) kecamatan, yaitu Kecamatan Gadingrejo, Ambarawa, Pagelaran dan Sukoharjo.
Dalam rangka pemantauan sembako dan bahan penting lainnya yang terdapat di tujuh pasar rakyat milik Pemda Kabupaten Pringsewu Sujadi mengungkapkan Diskoperindag telah menerapkan Sistem Pelaporan Online yang dapat dipantau secara mudah oleh masyarakat luas berupa aplikasi yang bernama SIM-Bapok, aplikasi yang dapat diunduh di Google Play Store berbasis android berisikan informasi harga sembako dan bahan penting lainnya dengan rincian harga rata-rata, harga kabupaten dan indikator kenaikan/penurunan harga.
Selanjutnya Sujadi menjawab pandangan umum dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD TA. 2020 telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), proses perencanaan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS), yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan terhadap masyarakat dengan tanpa menghilangkan prinsip akuntabilitas dan transparansi anggaran demi terciptanya Good Government di Kabupaten Pringsewu.
Kemudian Sujadi menjawab pandangan umum dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dalam sektor pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Pringsewu berupaya untuk menggali sumber-sumber pendapatan baik dari PAD maupun pendapatan dari dana transfer Pemerintah Pusat, yang keseluruhannya dipergunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Pringsewu saat ini dan dimasa mendatang.
Terkait air bersih dan sanitasi, Sujadi menjelaskan melalui Dinas PUPR telah berupaya dengan program-program pembangunan infrastruktur air bersih seperti Pamsimas yang bersumber dari dana APBN dan DAK Bidang Air Minum setiap tahunnya. Dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah, baik SPAM Perkotaan maupun SPAM Perdesaan. (diskominfo/rakhmat)