Tanah Datar - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan COVID-19..
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP dan Damkar Tanah Datar Yusnen mengatakan, perbup tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan perda dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian pandemi.
"Telah dikeluarkan Perbup Tanah Datar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan COVID-19 ditandatangani bupati," katanya Selasa (8/9).
Yusnen menjelaskan, sebelum sanksi administrasi atau kerja sosial diterapkan, dalam Perbup ini diatur adanya sosialisasi selama 30 hari setelah peraturan tersebut ditetapkan.
"Selama masa sosialisasi, Satpol PP sudah bisa melakukan teguran lisan dan tertulis. Bupati menugaskan Dinkes, Diskominfo, Satpol PP Damkar dan Kecamatan untuk melakukan sosialisasi," ujarnya.