Natuna - Plt Asisten Pemerintahan Kabupaten Natuna Budi Dharma mengikuti vidcon Sosialisasi Kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Permenko Nomor 15 dan Permenko Nomor 16 Tahun 2020, Selasa (8/09).
Kegiatan vidcon yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI tersebut diikuti oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatra.
Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Gede Edy Prasetya menyampaikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah mengeluarkan Permenko Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Untuk suku bunga debitur, baik dalam program KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus, dan KUR TKI, masih kisaran rata-rata di 6 persen.
Dalam KUR Super Mikro, penyalur kredit diberikan subsidi bunga dari pemerintah sebesar 13 persen. Selepas tahun 2020, subsidi bunga KUR yang ditanggung pemerintah hanya subsidi bunga KUR reguler yaitu sebesar 13 persen sehingga suku bunga saat normal menjadi 6 persen seperti suku bunga KUR lainnya.
Untuk KUR Mikro, plafonnya diubah menjadi kisaran Rp10-50 juta per penerima KUR, dengan total akumulasi plafon produksi tidak dibatasi, namun untuk non produksi dibatasi plafonnya Rp200 juta per penerima.
Sementara itu, untuk jangka waktu KUR Mikro, Kredit Modal Kerja (KMK) diberikan tenor paling lama 3 tahun dan jika penambahan tenor, dapat diperpanjang hingga 4 tahun.
Sedangkan untuk Kredit Investasi (KI), tenornya paling lama 5 tahun dan suplesi dapat diperpanjang menjadi 7 tahun, tentunya dengan grace period sesuai penilaian penyalur KUR.(Pro_Kopim/Arf).