Sanggau - Bupati Kabupaten Sanggau Paolus Hadi memastikan Kabupaten Sanggau saat ini masih berada di zona hijau dengan terus mengontrol seluruh masyarakat salah satunya adanya Peraturan Bupati Sanggau No. 47 Tahun 2020.
“Kita terus mensosialisasikan betapa pentingnya protokol Kesehatan bagi masyarakat. Kemudian baru saja kita mengeluarkan Perbup No. 47 Tahun 2020 untuk mengontrol, mengendalikan, memastikan bahwa masyarakat bisa patuh dengan protokol kesehatan," katanya.
Paolus menambahkan bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker di tempat umum, maka akan diberikan sanksi sosial.
“Untuk Perbup itu nanti sudah berlaku mulai tanggal 1 Oktober, dan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum akan dikenakan sanksi sosial dengan harapan memberikan efek jera, dan tidak meremehkan protokol kesehatan," ungkapnya.