Muara Enim - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muara Enim melalui LPPL Suara Muara Enim Radio melaksanakan kegiatan Talkshow Radio dengan tema tentang Sosialisasi Penerbitan Paspor Dalam Masa Tatanan Normal Baru.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian dalam meraih predikat WBBM dari Menpan RB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam pelayanan bagi masyarakat.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kabupaten Muara Enim Deni Harianto mengatakan persyaratan prosedur dan biaya paspor dalam masa tatanan normal baru tidak mengalami perbedaan.
"Hanya saat ini mengutamakan protokol kesehatan dalam mengajukan pelayanan paspor sehingga untuk jumlah pemohon dan petugas saat ini dibatasi," katanya kemarin.
Adapun kegunaan dan fungsi paspor antara lain sebagai dokumen perjalanan ke luar negeri, sebagai identitas diri dari pemegangnya, sebagai bukti kewarganegaraan, dan sebagai perlindungan hukum bagi setiap WNI selama berada di luar negeri.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muara Enim Ardian Arifanardi yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Abdul Roni Darus menyampaikan Diskominfo sebagai leading sektor penyebarluasan informasi di Kabupaten Muara Enim terus berinovasi dalam memberikan informasi terkait pelayanan publik.
"Ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang prosedur pelayanan yang diberikan oleh pemerintah sehingga diharapkan hal ini dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang mudah, cepat dan transparan," ujarnya.