Labuan Bajo - Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula memimpin rapat untuk membahas Peraturan Bupati (Perbub) tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB), di ruang rapat bupati, Selasa (8/9).
Perbup Manggarai Barat ini segera diterbitkan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Bupati Agustinus, dalam arahannya mengatakan bahwa Perbup ini harus segera disahkan mengingat kasus COVID-19 di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, semakin bertambah.
Bupati menegaskan bahwa isi Perbup ini harus benar-benar berkualitas dan bisa memberi efek jera pada oknum yang tidak mengindahkan perbup ini.
"Nantinya Perbup ini berlaku bagi seluruh elemen masyarakat, baik perorangan, pelaku usaha, pengelola dan atau penyelenggara kegiatan atau acara, kantor-kantor swasta maupun pemerintah," tegasnya.
Bupati mengatakan, tindakan tegas perlu dilaksanakan demi menekan jumlah kasus positif COVID-19 di Manggarai Barat.
Bupati berharap agar dalam Perbup ini memuat penegasan penerapan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Bagi pelanggar akan diberi sanksi teguran lisan atau tertulis, kerja sosial atau denda administrasi Rp200.000 untuk satu kali pelanggaran, bagi pelaku usaha, penyelenggara kegiatan dan fasilitas umum akan diberi sanksi teguran lisan atau tertulis, denda administrasi sebesar Rp1.000.000," tegas bupati.
Kemudian, tambah bupati, sanksi tambahan berupa penghentian sementara operasional, dan pencabutan izin usaha, serta untuk perkantoran bagi yang melanggar sanksi berat akan dilakukan kepada kepala dinas atau pemimpin setempat karena tidak bisa menertibkan para stafnya,tegas Bupati Gusti.
Hadir dalam rapat ini, Plh Sekretaris Daerah Manggarai Barat Ismail Surdi, Danramil 1612-02 Komodo Kapten Inf Nyoman Sukada, perwakilan kapolres Manggarai Barat, serta beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah lingkup Pemkab Manggarai Barat.