Indramayu – Pelaksana Tugas Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat terus mengingatkan bahwa terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan desa tidak lepas dari adanya Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), dimana memiliki peranan penting sebagai pengawas dan perencanaan untuk pembangunan pedesaan.
“Perlu diketahui BPD ini merupakan wakil dari masyarakat yang merencanakan pembangunan pedesaan juga sebagai pengawas. Ini menjadi penting karena untuk menghindari adanya temuan penyelewengan anggaran desa yang bersumber dari pemerintah daerah sampai pusat, itu yang mengawasi para BPD,” katanya Jum’at (28/8).
Ia menegaskan, sesuai Undang-undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, pemerintahan desa dalam menjalankan roda pemerintahannya wajib membuat laporan pertanggungjawaban kepada bupati melalui camat juga menyampaikan kembali pertanggungjawabannya kepada masyarakat melalaui BPD.
“Jadi para BPD se-Kabupaten Indramayu ini harus paham betul tentang dasar hukum terselanggarakannya pemerintahan desa. Lakukan pengawasan dan jangan sampai BPD hanya diam tidak melakukan pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban terselanggarakanya pemerintahan desa,” tegasnya.
Mengingat BPD berasal dari latar belakang yang berbeda, maka sebagai lembaga formal punya peranan setrategis dalam mendorong kepala desa melakukan transparansi, akuntabilitas, demokratisasi dan kesejahteraan warganya.
Lanjut Taufik, karena BPD memiliki kemampuan ‘Check And Balances’ dengan kata lain memiliki hak bertanya menginformasi mengenai pembangunan desa, baik program yang berjalan maupun yang tidak berjalan, sehingga harapannya BPD harus menjadi partner kepala desa dalam membangun desa dan menjadi pilar utama jembatan koordinasi kerja pemerintah desa dan masyarakat.
“Saya tekankan anggota BPD harus merubah image yang selama ini dinilai hanya sebagai ‘pemberi setempel’ untuk legitimasi kepada pemerintah desa semata. Oleh karena itu BPD harus berani memahami perumusan perencanaan pembangunan desa yang diharapkan efektif dan menciptakan pembaharuan di desa,” tambahnya.
Kang Taufik sapaan akrabnya berpesan, BPD se-Kabupaten Indramayu harus mampu menjadi lembaga yang mengendalikan berbagai pelaksanaan pemerintahan kuwu, serta sebagai pengemban amanat dan pelaksanaan kebijakan di desa, sehingga program pedesaan yang sudah direncanakan dapat terwujud sesuai harapan.
“Jangan sampai ada gesekan antara kepala desa dan BPD hanya karena pemikiran yang berbeda, mari bekerja sesuai amanah masyarakat dengan selalu mengedepankan budaya jujur, gotong royong, kebersamaan dan terbuka di dalam bekerja,” harapannya.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu Sugeng Heryanto, yang mengharapkan fungsi BPD sebagai perumus kebijakan-kebijkan di pemerintahan desa harus mengatahui betul yang tengah diwujudkan oleh pemerintah daerah, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) atau Rencana Pembangunan Tahunan yang ada di Kabupaten Indramayu.
“Harapan kami sesuai RPJMD Pemerintah Kabupaten Indramayu dengan RPJMDes ini bisa linier atau saling menunjang dan saling mendukung, sehingga apa yang menjadi harapan pemerintah daerah untuk menciptakan masyarakat Indramayu yang Religius Maju, Mandiri dan Sejahtera (Remaja) bisa dilakukan secara bersama-sama dari Pemkab Indramayu dan pemerintah desa didalamnya melalui jajaran BPD,” harapanya.
Pada kesempatan itu peserta BPD se-Kabupaten Indramayu diberikan materi tentang perencanaan pembangunan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan pengawasan dari Inspektorat Kabupaten Indramayu. *(M.Toyib/Diskominfo Indramayu)*