Pandeglang – Berdasarkan hasil survei dan penilaian atas kelayakan,baik kelayakan sarana maupun prasarana sebagai penunjang pelayanan MPP Kabupaten Pandeglang sudah memenuhi Standar Operasional (SOP), maka dari itu keberadaan MPP Pandeglang sudah layak di operasikan dan diresmikan.
Demikian disampaikan Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan Pelaksanaan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Jeffrey Erlan Muller saat melakukan survei dan penilaian MPP Pandeglang, Rabu (12/8).
Lebih lanjut keberadaan MPP di setiap wilayah Kabupaten/Kota di Indonesia merupakan hal yang positif dalam meningkatkan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat, begitu juga dengan MPP di Kabupaten Pandegang.
"Masyarakat Pandeglang harus berbangga bahwa di wilayahnya telah memiliki Mal Pelayanan Publik, tentunya keberadaan MPP ini bisa menyajikan pelayanan yang cepat, tepat dan mudah”, katanya.
Dijelaskan Kabupaten Pandeglang akan memiliki Mal Pelayanan Publik dan sebentar lagi akan segera di resmikan, menurut rencana peresmian MPP Pandeglang ini akan dihadiri oleh Menteri PANRB pada 31 Agustus 2020.
"Ini merupakan suatu loncatan besar Pemkab Pandeglang dalam peningkatan kualitas pelayanan, Kehadiran MPP Pandeglang ini diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain khususnya di Provinsi Banten dalam memberikan kemudahan dan pelayanan optimal bagi masyarakat”, tuturnya.
Sekretaris daerah Pery Hasanudin mengatakan berbagai upaya di lakukan pemerintah daerah untuk memperbaiki pelayanan bagi masyarakat, salah satunya adalah pembangunan MPP ini.
“Keberadaan MPP Kabupaten Pandeglang merupakan yang pertama kali di Provinsi Banten. Ini bentuk komitmen Pemkab Pandeglang menyatukan segala bentuk layanan dasar menjadi satu pintu, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang Ida Novaida mengatakan dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh pihak Kementerian PANRB