Pemkab Ciamis Izinkan KBM Tatap Muka Terbatas

Ciamis - Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengizinkan satuan pendidikan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah secara tatap muka terbatas dengan catatan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra mengatakan, KBM tatap muka bisa betul-betul dilaksanakan. Demi keselamatan anak didik dan tenaga pendidik, setiap KBM, jumlah siswa yang belajar itu maksimal 50 persen dari kapasitas kelas, tempat cuci tangan harus diperbanyak, wajibkan siswa menggunakan masker, dan jaga jarak,” ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra pada acara Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan pada masa Adapatasi Kebiasaan Baru (AKB) di Aula Setda Kabupaten Ciamis yang dihadiri oleh perwakilan kepala sekolah, komite sekolah PAUD, SD, SMP se-Kabupaten Ciamis, Rabu (12/8).

Selain penerapan protokol kesehatan di sekolah, transportasi anak juga harus diperhatikan, karena transportasi umum ini merupakan salah satu media penularan virus corona.

"Jadikan ini pemikiran bersama, bagaimana solusinya seperti apa idealnya," tegas wabup Ciamis.

Ditambahkannya, siswa yang berjalan kaki lebih aman dibandingkan dengan yang menggunakan transportasi umum ke sekolah. Hal ini harus disosialisasikan kepada orangtua siswa, atau upayakan ada transportasi antar jemput dari pihak sekolah.

Selanjutnya yang tidak kalah penting menurut wakil bupati Ciamis adalah kesepakatan antara komite sekolah dengan orang tua tentang kebijakan kesehatan untuk melaksanakan KBM tatap muka. Harus ada kesepakatan awal orang tua siswa guna memotong mata rantai penyebaran COVID 19.

"Akan dilaksanakan tes dulu (guru), pastikan gurunya aman dari paparan COVID-19. Kami tidak ingin sekolah menjadi cluster baru penyebaran COVID-19 setelah pasar dan perkantoran," tegasnya.

Adapun yang menjadi dasar dari pelaksanaan KBM secara tatap muka ini diantaranya Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020, Permendikbud nomor 19 Tahun 2020 dan Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Selain itu adanya Surat Keputusan Bersama empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020-2021 di masa pandemi COVID-19 diantaranya pertama, tenaga pendidik harus siap datang lebih awal, disiplin, dan berkomitmen terhadap pekerjaannya. Kedua, Peserta didik harus dalam keadaaan sehat, membawa makanan sendiri, dan mendapatkan ijin dari orang tua. Ketiga, Sarana dan prasarana harus steril seperti tempat belajar, tempat ibadah harus disterilisasi setiap hari. Penyediaan tempat cuci tangan dan hand sanitaizer harus tercukupi. dan Keempat, Kurikulum yang digunakan berdasarkan keputusan Menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 719//2020 tentang pedoman pelaksanaan kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus.

Metode pembelajaran yang digunakan berdasarkan prinsip Aktif, relasi sehat, inklusif, keragaman budaya, berorientasi sosial, berorientasi pada masa depan, sesuai dengan kemampuan peserta didik, dan menyenangkan. Assement, dilaksanakan dalam prinsip valid, reliable, adil, fleksibel, otentik, dan terintegrasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Tatang mengatakan, jangan sampai pembukaan sekolah di masa COVID-19 ini membuat cluster baru.

"Mari kita tingkatan disiplin, mari tingkatkan komitmen kita untuk melaksanakan protokol kesehatan setiap hari," ujar kadisdik.

Ditegaskannya, tujuan dari sosialisasi ini yaitu agar setiap satuan pendidikan dapat melakukan persiapan dini di masa pandemi COVID-19.