Kubu Raya - Dalam Upaya menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dalam Inpres yang dikeluarkan pada 4 Agustus 2020 itu, presiden menginstruksikan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kta se-Indonesia untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur lainnya. Selain itu Presiden juga menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah untuk segera menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota tertkait mematuhi protokol kesehatan.
Dalam hal ini, Kubu Raya, Kalimantan Barat, merupakan kabupaten pertama yang telah menerbitkan Peraturan Bupati sejak 9 Juni lalu, dengan Perbup Nomor 44 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Dalam Rangka Tatanan Normal (Kebiasaan) Baru. Perbup itu juga bisa dikatakan langkah visioner dari Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan yang lebih dahulu berpikir dan menyikapi dengan regulasi lokal tentang protokol kesehatan di masa new normal.
Sejalan dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, dalam Perbup Kubu Raya Nomor 44 Tahun 2020 itu, pemerintah daerah memberikan arah kebijakan dan landasan hukum dalam pelaksanaan protokol kesehatan untuk mencegah dan mengendalian COVID-19 di daerah serta memberikan perlindungan kepada setiap orang dalam upaya pengendalian dan pencegahan penyebarannya.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, dalam melaksanakan protokol kesehatan, dirinya meminta kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), instansi swasta, BUMN, BUMD, dan pemerintah desa harus menyediakan tempat cuci tangan dan sabun di setiap pintu masuk Kantor dan tempat usaha, menyediakan hand sanitizer pada tempat-tempat tertentu dan lift, mewajibkan setiap pegawai/karyawan dan pengunjung untuk mencuci tangan sebelum memasuki kantor dan tempat kerja.
“Saya minta kepada seluruh instasi di lingkungan Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan terhadap kewajiban dalam penugasan pegawai yang melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining) terhadap setiap pegawai/karyawan dan pengunjung yang akan memasuki gedung kantor. Untuk itu diperlukan alat thermogun atau sejenisnya untuk melakukan pengukuran suhu tubuh dan melarang pegawai/karyawan dan pengunjung untuk memasuki gedung kantor yang suhu tubuhnya mencapai 37,5 celcius”, kata Bupati Kubu Raya H. Muda Mahendrawan, SH di kediamannya Jalan Tanjungsari 169 Kota Pontianak, Sabtu (8/8).
Bupati juga mengajak peran aktif masyarakat dalam mendukung kewajiban pelaksanaan protokol kesehatan untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lingkungan keluarga dan masyarakat sekitarnya. Selain itu, masyarakat juga harus ikut serta melakukan pemantauan terhadap kewajiban melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing.
“Saya juga minta kepada masyarakat untuk menyampaikan hasil pemetaan yang sudah dilakukan kepada Dinas Kesehatan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kubu Raya dan masyarakat juga harus melakukan pemeriksaan secara rutin yang dilakukan tenaga kesehatan di masing-masing Desa dan Kecamatan”, pintanya.
Bupati menambahkan, pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan ini akan terus dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten, Kecamatan, dan Desa dengan melakukan penertiban atas ketaatan untuk memenuhi protokol kesehatan dengan berpedoman pada perbup itu.
“Nanti saya akan minta laporan dari semua hasil pembinaan dan pengawasan yang telah dilakukan, mulai dari Desa, Kecamatan sampai Kabupaten. Jika ada kegiatan yang tidak memenuhi protokol kesehatan, saya mengharapkan Satpol PP segera bersinergi dengan penegak hukum agar dapat menghentikan dan membubarkan kegiatan tersebut”, tegasnya.
Bupati menambahkan, saat ini sedang dalam proses penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan perbup nomor 44 tersebut agar jelas secara teknis untuk penerapan dan implementasi nya di lapangan.
"Bagi masyarakat juknis ini memuat semua sektor kegiatan-kegiatan baik ekonomi, sosial kemasyarakatan, dan lainnya yang diatur secara detail dan rinci berbagai tata cara persyaratan dan standar protokol pencegahan COVID-19.
Orang nomor satu di Kubu Raya itu menyampaikan, juknisnya sebentar lagi akan selesai karena dihimpun dari semua OPD terkait termasuk mendengarkan masukan dari semua anggota gugus tugas kabupaten juga forkopimda kabupaten (TNI, Kepolisian dan Kejaksaan) juga dengan memperhatikan berbagai kearifan lokal serta relasi sosial budaya yang berlaku di masyarakat.
"Misalnya bidang usaha ke pariwisataan hotel restoran atau tempat hiburan atau obyek wisata di berbagai desa maka mengikuti standar pendekatan untuk sektor pariwisata, ini semua agar di era new normal ini kegiatan ekonomi sosial tetap berjalan agar masyarakat tetap produktif dan ekonomi dapat bergerak dan dipulihkan namun masyarakat tetap tak lengah dan selalu peka waspada dengan memperkuat kebiasaan baru untuk saling menjaga dan melindungi dari penularan di tengah pandemi wabah COVID-19 ini", pungkasnya.