Singkawang – PT Pertamina (Persero) akan memberlakukan sistem kartu antrean dalam pembelian gas elpiji tabung 3 kg di pangkalan serta akan membangun kerjasama, koordinasi dengan Pemkot Singkawang dalam hal pendataan, verifikasi warga yang berhak mengkonsumsi gas bersubsidi tersebut.
Hal tersebut diungkapkan dalam Sosialisasi Penerapan Aturan Pembelian Gas Elpiji 3 Kg untuk Pangkalan di Kantor Wali Kota Singkawang, Senin (3/8).
Sales Branch Manager II Kalbar PT Pertamina Avip Noor Yulian mengungkapkan, pemberlakukan kartu antrean ini akan mengganti sistem sebelumnya.
Pertama, kata dia, agar tidak terjadi kerumunan massa di pangkalan yang dikhawatirkan yang dapat menimbulkan risiko penyebaran COVID-19.
Kedua, dengan tidak adanya kerumunan massa akan mengantisipasi hal yang dapat mengganggu operasional pangkalan atau ketertiban umum.
“Nantinya pihak pangkalan yang mengatur soal sistem kartu antrean tersebut,” katanya.
Tidak kalah pentingnya, sebut Avip Noor Yulian, pihaknya akan melakukan kerjasama dan koordinasi dengan Pemkot Singkawang terkait pendatan dan verifikasi data warga yang berhak mendapatkan elpiji subsidi.
“Hal ini akan melibatkan RT dan lurah, sehingga semua tahu siapa yang berhak mendapatkan elpiji 3 kg. Dengan demikian kedepan penyalurannya lebih tepat sasaran,” katanya.
Dengan adanya pendataan dan verifikasi nantinya, kata dia, setelah rampung disampaikan, maka akan nampak jumlah warga penerima dan kuota elpiji 3 kg. Termasuk kerjasama yang dibangun adalah dengan Disperindagkop Kota Singkawang terkait usaha mikro mana saja yang berhak menerima gas LPG 3 Kg, sehingga golongan non Mikro bisa beralih ke gas LPG non bersubsidi.
“Ini juga akan dilakukan pendataan bekerjasama dengan Pemkot Singkawang melalui Disperindagkop,” sebutnya.
Saat ditanya terkait kelangkaan gas LPG 3 KG, ia menyampaikan kuat kecurigaan dikarenakan konsumsi elpiji 3 Kg bersubsidi dipakai oleh oknum oknum yang tidak berhak.
“Kecurigaan kita ke arah situ, makanya hal ini akan kita tertibkan,” tegasnya.
Di Pertamina sendiri, kata dia, sudah ada sistem pengawasan terhadap penyaluran di agen maupun pangkalan. Jika memang melakukan pelanggaran atau laporan pelanggan maka Pertamina akan melakukan investigasi.
“Jika ada pelanggaran atau laporan masalah kita investigasi. Dari investigasi itu jika terbukti maka akan kita berikan sanksi mulai peneguran maupun skorsing bagi pangkalan atau agen bersangkutan,” jelasnya.
Terkair kondisi distribusi elpiji 3 kg di Singkawang, ia mengatakan, secara umum antara kebutuhan dan penyalurannya tidak masalah. Apalagi, kata dia, di setiap kelurahan di Kota Singkawang sudah merata jumlah pangkalannya.
“Di Singkawang sebenarnya sudah cukup. Apalagi setiap kelurahan sudah ada satu pangkalan, sesuai penerapan One Village One Outlet (OVOO) alias satu desa satu pangkalan itu minimal,” katanya.
Dengan adanya OVOO ini, kata dia, maka diharapkan setiap pangkalan mendahulukan layanan pembelian gas elpiji 3 kg kepada warga sekitar di desa atau kelurahan tersebut.
“Sehingga tidak ada lagi warga Singkawang Timur beli gas ke Singkawang Barat,” ujarnya.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) Kota Singkawang Muslimin mengatakanvsejumlah hal terkait sosialisasi penerapan aturan pembelian gas elpiji 3 kg untuk pangkalan.
Ia mengatakan, sejumlah hal sudah disepakati adanya sosialisasi ini. Kesepakatan yang terbangun baik Pertamina, agen, pangkalan dan Pemkot Singkawang.