Ombudsman: Masyarakat Terkendala Pencairan Dana Taperum-PNS Silakan Lapor

Pertemuan dengan Tapera

 

Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengimbau masyarakat yang memiliki kendala dalam pencairan dana Tabungan Perumahan (Taperum) PNS agar melapor ke Ombudsman RI baik melalui kantor pusat di Jakarta maupun kantor perwakilan di tingkat provinsi.

Yeka menjelaskan, sejak 2021-2023, Ombudsman RI mencatat terdapat 17 laporan masyarakat mengenai Taperum PNS dan sudah terselesaikan seluruhnya.

"Bagi masyarakat yang belum mendapatkan pengembalian dana Taperum bisa lapor ke Ombudsman. Selama ini BP Tapera cukup responsif, jadi penyelesaian laporan masyarakatnya cukup cepat," ucap Yeka, dalam pertemuannya dengan Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), di Kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, laporan masyarakat tersebut sebagian besar mengenai adanya kendala dalam proses redemption (pengembalian tabungan) oleh peserta Taperum yang sudah pensiun.

Yeka menambahkan, untuk tahun 2024 belum ada laporan masyarakat mengenai dana Taperum yang saat ini dikelola oleh BP Tapera.

Pada pertemuan ini, Ombudsman RIdan BP Tapera juga membahas terkait kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang tengah hangat diperbincangkan.

"Terkait kebijakan Tapera, BP Tapera saat ini sedang mempersiapkan tata kelolanya. Selain itu sebagai langkah pencegahan maladministrasi, Ombudsman berpendapat perlu dilakukan mitigasi oleh BP Tapera untuk menjaga kepercayaan masyarakat," terang Yeka.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah menyiapkan skema dan kebijakan dari model bisnis BP Tapera yang dapat diterima oleh publik dan seluruh pemangku kepentingan.

"BP Tapera tidak akan tergeda-gesa karena memang harus memastikan dulu kesiapan dari model bisnis dan tata kelola untuk membanguntrustdari masyarakat," ujar Heru.

Lebih lanjut, Heru juga menyampaikan bahwa BP Tapera akan terus memperhatikan pengelolaan dana yang transparan serta menguntungkan bagi seluruh peserta. "Dana milik peserta akan dikelola oleh manajer investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera pada instrumen investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Heru.

Usai mendapatkan penjelasan, Yeka mengatakan bahwa BP Tapera menjaga keamanan dana Tapera salah satunya dengan penerapan klasifikasi persyaratan yang cukup ketat pada penetapan manajer investasi. Selain itu pemupukan dana Tapera dalam produk keuangan dengan prinsip konvensional seperti deposito perbankan dan Surat Berharga Negara (SBN).

Yeka memandang produk Tapera ini tujuannya baik, namun perlu berhati-hati dalam menerapkan kata wajib sesuai yang diamanatkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tapera.

"Ombudsman adalah pengawas pelayanan publik, jadi yang menjadi pegangan adalah pada regulasi. Kalau Undang-undangnya mengatakan Tapera wajib, itulah bagaimana Negara mendefinisikan pelayanan publik. Tinggal yang jadi masalah apakah publik terlayani atau tidak," jelasnya.

Langkah selanjutnya, Ombudsman akan mengawal BP Tapera dalam penyusunan tata kelola hingga pelaksanaan nantinya. Diharapkan pemerintah dapat menangkap aspirasi dari masyarakat terkait Tapera ini. Sosialisasi juga diperlukan untuk memberikan kesepahaman bersama di tengah masyarakat.

Turut hadir dalam pertemuan, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera, Sugiyarto, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana, Doddy Bursman, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana, Sid Herdi Kusuma.