Martapura - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochammad Ardian Noervianto mengatakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada dasarnya program negara yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan rakyat.
“Kami berharap dengan kegiatan sosialisasi ini, aparat perangkat pemerintah daerah bisa mendapatkan jaminan kesehatan nasional," katanya kemarin.
Ditambahkannya, untuk mewujudkannya perlu dibentuk badan penyelengara berdasarkan prinsip kegotong royongan, keterbukaan, kehati-hatian dan keikutsertaan yang bersifat wajib.
Sosilisasi yang dilakukan baik terhadap pemerintah provinsi, kabupaten/kota serta BPJS Kesehatan dapat membentuk suatu kerjasama dengan tujuan terlaksananya pemberian JKN KIS di daerah masing-masing.(Kominfo Banjar/ronny/agusoke/Syadi)