Martapura – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan siap menerima laporan masyarakat terkait pelayanan publik dan menindaklanjutinya ke pihak terkait.
Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Nurcholis Madjid, didampingi Asisten Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Desy Arista Pravitasari serta Asisten Bidang Pencegahan Mal Administrasi Sofian Hadi, saat menjadi menjadi narasumber "talk show" yang disiarkan di Radio Suara Banjar, Selasa (28/7).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Nurcholis Madjid mengatakan, selain persoalan bantuan sosial yang banyak diadukan oleh masyarakat, perihal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online juga menjadi bagian yang paling banyak dikeluhkan masyarakat kepada Ombudsman.
"Banyak yang mengeluhkan PPDB pada tahun ini, dari ketidakjalasan sistem zonasi yang diterapkan Dinas Pendidikan, hingga disinyalir adanya praktik pungli dalam penerimaan murid baru ini," ujarnya.
Ia juga menegaskan, jika ditemukan sumbangan atas nama sekolah namun menetapkan tarif dan syarat lainya, itu jelas bukan sumbangan dan bisa dikatagorikan pungli.
Sementara itu, Asisten Ombudsman Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Dessy Arista Pravitasari menjelaskan, selain menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat, pihaknya juga dapat menindaklanjuti suatu permasalahan dari apa yang menjadi bahan berita utama di beberapa media dalam hal ini yang terkait pelayanan publik.
"Kami mempunyai hak inisiatif yang kemudian akan diteruskan kepada Dinas atau Unit layanan yang menjadi sorotan dalam memberikan layanan publik," ujarnya.
Di tempat yang sama, Asisten Bidang Pencegahan Mal Admimistrasi Ombudsman RI Kalsel Sofian Hadi menjelaskan, permasalahan pertanahan juga menjadi masalah yang dominan diadukan masyarakat ke Ombudsman.
"Bahkan permasalahan ini sudah banyak dilaporkan masyarakat sejak sebelum pandemi COVID-19,” tambah Sofian.
Lanjut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Nurcholis Madjid menyampaikan kepada seluruh masyarakat di Kalimantan Selatan dan khususnya Kabupaten Banjar, bisa aktif melaporkan jika ada yang akan diadukan perihal pelayanan Publik.
"Kami dari Ombudsman siap menerima laporan masyarakat 24 jam dan siap menindaklanjuti laporan dengan bersinergi kepada pihak yang berkaitan dengan layanan publik tersebut dan masyarakat juga bisa menghubungi kami di nomor 0811 165 3737,” tuturnya.