Batang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, segera meluncurkan terobosan pelayanan publik dengan sistem online untuk pengujian KIR kendaraan.
“Peluncuran pelayanan publik sistem online pengujian KIR kendaraan akan dimulai pada tanggal 3 Agustus 2020 mendatang.” Kata Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Batang Moh Kholip saat ditemui di Kantor Dishub, Senin (27/7).
Ia menjelaskan, pada pelayanan yang lama, kelengkapan KIR hanya berbentuk buku uji, stiker samping, dan plat uji. Semua kelengkapan akan diganti menjadi bukti lulus uji elektronik atau blue berupa smartcard, sertifikat dan stiker hologram.
“Pembeda lain pelayanan yang lama dengan online adalah alur pengujian atau mekanisme pendaftaran hingga pembayaran. Jika pada sistem yang lama harus melalui berkas, kalau untuk yang sekarang diganti pendaftaran online Ngekironline.com,” katanya.
Dirinya mengatakan, pembayaran pelayanan publik sistem online pengujian KIR kendaraan dilakukan non tunai jadi penguji tidak perlu datang ke Kantor Dishub Kabupaten Batang, bisa melalui transfer dari rumah yang bekerjasama dengan Bank Jateng.
Diharapkannya, pelayanan publik sistem online pengujian KIR kendaraan di Kabupaten Batang semakin maju dan mudah dengan mengikuti perkembangan teknologi saat i j.