Gubernur Bengkulu Sampaikan Nota Penjelasan atas Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha

Bengkulu - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Gubernur Bengkulu atas Raperda tentang Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (2/10).

Dalam Nota Penjelasannya, Gubernur Rohidin menyampaikan dasar Raperda tersebut. Menurutnya, perkembangan penanaman modal menjadi bahan acuan bagi penyelenggaraan penanaman modal di Provinsi Bengkulu. Di mana, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2021-2026 tercatat nilai investasi di Provinsi Bengkulu meningkat dari tahun ke tahun walupun pada fase Indonesia dilanda pandemi COVID-19.

"Pertumbuhan nilai investasi menunjukkan kinerja baik dari pemerintah Provinsi Bengkulu. Peningkatan jumlah investasi daerah tersebut diikuti oleh perkembangan perizinan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu," kata Gubernur Rohidin, saat menyampaikan Nota penjelasannya.

Lanjutnya, dalam rangka memberikan jaminan hukum, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan berusaha di daerah, maka diperlukan penyesuaian aturan dalam Perda Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal.

"Sebagaimana juga yang disyaratkan oleh terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Perizinan Berusaha di Daerah," sebutnya.

Secara khusus, jelas Gubernur, arah pengaturan Raperda Provinsi Bengkulu tentang Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha di Provinsi Bengkulu diarahkan sebagai bagian dari menciptakan keamanan dan kenyamanan investasi di daerah.

Dengan adanya payung hukum di daerah, jelasnya, penyelanggara, investor bahkan masyarakat akan mendapatkan kepastian dalam penyelenggaraan penanaman modal dan perizinan berusaha di Provinsi Bengkulu.

"Untuk tujuan jangka panjang adalah, peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan penyerapan tenaga kerja sehingga menurunkan angka pengangguran dan masyarakat kurang mampu di Provinsi Bengkulu," tegas orang nomor satu di Provinsi Bengkulu ini.

Gubernur Rohidin berharap, dengan telah disampaikannya Nota Penjelasannya itu, DPRD Provinsi bersama pemerintah Provinsi Bengkulu dapat membahas lebih komprehensif terhadap Raperda tersebut, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Sehingga materi dan substansinya dapat disempurnakan dan disetujui bersama untuk dijadikan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu," demikian Gubernur Rohidin mengakhiri Nota Penjelasannya.