Disdagin Kabupaten Bogor Sidak Restoran Gunakan Gas Elpiji Subsidi

Cibinong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) melakukan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap rumah makan dan restoran yang masih menggunakan gas elpiji bersubsidi. Hasilnya ditemukan restoran yang menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Tertib Niaga Disdagin Kabupaten Bogor, Anton Sudjana saat diwawancarai Tim Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Bogor usai melaksanakan sidak di Kecamatan Sukaraja dan Cibinong, Rabu (13/9).

Anton menjelaskan, Disdagin Kabupaten Bogor bersama Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap rumah makan dan restoran sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. Serta Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022 tentang Larangan Penggunaan elpiji 3 kg Bagi Usaha.

“Kami turun melakukan sidak secara langsung ke beberapa rumah makan dan restoran di dua kecamatan. Jadi intinya kami mengedukasi masyarakat dalam hal ini pelaku usaha menggunakan gas elpiji tabung 3 Kg yang merupakan gas bersubsidi,” jelas Anton.

Anton mengungkapkan, hasilnya kami menemukan di salah satu restoran yang masih menggunakan enam gas elpiji bersubsidi. Atas temuan tersebut kami memberikan edukasi kepada yang pihak restoran dan minta untuk segera menukar dengan gas elpiji non subsidi.

“Pihak Pertamina juga menyiapkan gas elpiji non subsidi, bilamana ada yang kedapatan menggunakan gas elpiji bersubsidi harus segera diganti dengan gas dengan ukuran tabung 5 kg atau 12 kg,” ungkap Anton.

Ia menambahkan, kedepan kegiatan ini akan terus berlanjut dengan melibatkan beberapa perangkat daerah, salah satunya Dinas Komunikasi dan Informatika. Dengan harapan kegiatan ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat terutama bagi para pelaku usaha di Kabupaten Bogor.

“Semoga kedepan tidak ada lagi rumah makan, restoran, dan kegiatan usaha lainnya yang menggunakan gas elpiji tabung 3 kg atau tabung gas bersubsidi,” harapnya.