Pekalongan - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggelar Konsultasi Publik Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang, di Hotel Howard Johnson Pekalongan, Kamis (7/9).
Perda No. 13 Tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Batang telah ditetapkan pada 26 Desember 2019. Perda RTRW merupakan peraturan daerah yang menjadi konsensus bersama yang menjadi acuan dan pedoman bersama dalam pemanfaatan ruang, pengembangan wilayah, dan investasi di wilayah Kabupaten Batang sebagai acuan mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah Kabupaten Batang hingga 20 tahun ke depan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Batang Ari Yudianto mengatakan, adanya kegiatan revisi RTRW Kabupaten Batang karena, implementasi masih ada kelemahan dan kekurangan yang memberikan dampak terhadap investasi terutama di sektor industri di wilayah Batang.
“Apalagi Batang ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo sebagai wilayah Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang. Hal ini membutuhkan evaluasi yang komprehensif dan holistik, serta harmonisasi seluruh sektor dan seluruh pemangku kepentingan agar dapat menghasilkan rencana tata ruang yang dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan perekonomian wilayah,” jelasnya.
Tujuan diselenggarakannya konsultasi publik ini adalah dalam rangka penjaringan aspirasi, informasi, isu Pembangunan berkelanjutan untuk penataan ruang wilayah yang berkualitas bagi kesejahteraan masyarakat serta menghimpun harapan para pemangku kepentingan terhadap prioritas dan sasaran Pembangunan pada tahun yang direncanakan.
“Peninjauan kembali dan revisi RTRW Kabupaten Batang perlu membuka peluang bagi penyempurnaan muatan rencana tata ruang khususnya untuk mengantisipasi perubahan pola keruangan Kabupaten Batang akibat dinamika pembangunan yang sudah tidak sesuai dengan rencana tata ruang, yang antara lain dengan adanya kebijakan Nasional Perpres No. 109 tahun 2020 berupa Proyek Strategis Nasional (PSN) KIT Batang. Ke depan, KIT Batang akan menjadi destinasi investasi global dan industri berdaya saing multinasional,” terangnya.
Ari juga meyakini, bahwa Kabupaten Batang sedang bertansformasi menjadi kota industri baru di Indonesia. Sebagai kawasan industri dengan total luasan lahan mencapai 4.300 hektar yang dilakukan fase I, II dan III. Dampak beroperasinya KIT Batang, nantinya tidak hanya dirasakan di tingkat lokal dan regional, tetapi bahkan nasional.
“Revisi RTRW juga harus tetap menjaga konsistensi terhadap aspek-aspek tertentu dari muatan rencana sebelumnya seperti luasan ruang terbuka hijau dan mencegah pemutihan terhadap penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang dalam revisi RTRW,” tegasnya.
Perencanaan ruang baru, diharapkan merupakan perencanaan yang berkualitas dan kompak, melalui skenario pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berstandar teknis dan kualitas global, agar tidak terjadi dampak negatif ruang antara lain terjadi disparitas atau ketimpangan ruang.
Sementara itu, Kepala DPUPR Batang Nursito menambahkan, konsultasi publik revisi RTRW Kabupaten Batang menjaring kembali aspirasi, informasi, serta pembangunan berkelanjutan.
“Revisi strategi penataan ruang Kabupaten Batang harus ada pengembangan prasarana dan sarana wilayah yang mampu menarik investasi,” ungkapnya.
Hadirnya pengembangan kawasan industri dan kawasan peruntukan industri yang berkualitas global pastinya ada pertimbangan pengaturan kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat.
“Supaya sektor pertanian juga bisa ditetapkan kawasan pertanian untuk produktivitas lahan pertanian, jadi keterhubungan perkotaan dan perdesaan,” tandasnya.