CILEUNGSI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali melakukan penegakan hukum lingkungan hidup terhadap satu perusahaan di wilayah Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi yang diduga kuat melakukan pencemaran udara dan air.
Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup (LH) kali ini dilakukan secara kolaborasi antara DLH Kabupaten Bogor dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pelaksanaan Penegakan Hukum (Gakkum) LH secara konsisten dilakukan berkaitan dengan dugaan pencemaran udara dan pencemaran air di wilayah Kabupaten Bogor terutama kepada perusahaan atau pelaku usaha yang tidak melakukan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan aturan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana menerangkan, ada satu perusahaan yang hari ini dilakukan penegakan hukum lingkungan hidup berupa pemasangan papan peringatan dan penghentian pelanggaran tertentu.
Gantara menyampaikan, hasil pengawasan langsung di lapangan tim DLH Kabupaten Bogor menemukan beberapa pelanggaran, diantaranya pembuangan air limbah ke media lingkungan tanpa ijin, pengendalian pencemaran udara dan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai aturan berlaku.
"Ini kami lakukan tindak lanjut hasil penyelidikan tim kami dan aduan masyarakat adanya polusi udara yang dilakukan oleh salah satu perusahaan. Karena disinyalir tidak mentaati dan tidak melaksanakan kaidah-kaidah hukum terkait dengan pembuangan air limbah tanpa izin dan pengendalian polusi udara dari pembakaran produksinya," tegas Gantara, dalam keterangannya baru-baru ini.
Lanjut Gantara menegaskan, jika dalam 180 hari pihak perusahaan tidak segera berkomitmen melakukan perbaikan temuan pelanggaran hasil pengawasan tim DLH langkah selanjutnya tidak hanya pada pembekuan persetujuan lingkungan tetapi juga pencabutan persetujuan lingkungan dan dapat berdampak pada penghentian operasional kegiatan.
"Batas waktu yang harus dipedomani oleh pelaku usaha untuk memperbaiki dari hasil temuan-temuan kita adalah 180 hari kerja, kita akan pantau dan awasi secara rutin progressnya," tuturnya.
Ia menyatakan, Gakkum dan pemberian sanksi tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Bogor. Agar senantiasa mentaati aturan yang berlaku terutama dalam pengelolaan LB3, polusi air dan udaranya, tidak mencemari dan menjaga lingkungan hidup Kabupaten Bogor.
"Kami ingin memberikan efek jera juga perhatian khusus dan pembelajaran bagi para pelaku usaha agar tidak mencemari dan atau merusak lingkungan khususnya di wilayah Kabupaten Bogor. Karena akan berdampak ke daerah yang menjadi penyangga ibukota, terlebih pengendalian pencemaran udara jadi perhatian khusus pemerintah pusat," bebernya.
Selanjutnya, Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya dari Ditjen Gakkum KLHK RI, Sumarna menambahkan, hari ini pengawasan dan Gakkum gabungan dilakukan bersama DLH Kabupaten Bogor, dalam rangka penegakan hukum berkaitan dengan adanya perusahaan yang diduga melakukan pencemaran udara. Terlebih pengendalian pencemaran udara ini sudah dicanangkan oleh Presiden dan Menteri juga Ditjen KLHK.
"Pengawasan pengendalian pencemaran udara, sebetulnya tidak hanya pada perusahaan di Kabupaten Bogor saja, juga pengawasan ke perusahaan yang ada di Jabodetabek. Hari ini kita cek mulai dari izin atau persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengelolaan LB3, cerobong emisi dan lainnya," tandas Sumarna.