Batang - Polres Batang, Polda Jawa Tengah melarang menyalakan petasan selama Ramadhan hingga Idul Fitri. Polisi akan menindak tegas penjual yang memperjualbelikan petasan maupun orang yang membunyikan mercon.
Kasi Humas AKP Busono menegaskan larangan menyalakan mercon atau petasan di bulan Ramadan ini.
“Petasan dilarang dan tidak boleh dijual ataupun digunakan. Kami akan tindak tegas,” tegasnya, Jumat (31/3).
Untuk itulah, jajaran Polres Batang terus menggencarkan sosialisasi larangan menyalakan mercon ke masyarakat. Dengan memasang papan imbauan yang berisi tentang "memproduksi, menyimpan, memperjual belikan dan membunyikan petasan/mercon dan atau bahan peledak lainnya di ancam hukuman paling lama 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Pemasangan imbauan itu di tempat-tempat strategis seperti di pos kamling, Balai Desa dan area publik lainnya. Tujuannya agar bisa terbaca dan tersampaikan ke masyarakat," jelasnya.
Ia meminta semua pihak terutama tokoh masyarakat, tokoh agama untuk menyampaikan pada warga tentang larangan petasan atau mercon.
“Petasan dilarang, karena membahayakan bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ujar dia.
Ia menambahkan, guna menjaga kondusivitas kamtibmas di Kabupaten Batang menjelang lebaran, kepolisian bersama TNI dan instansi terkait lainnya mengoptimalkan patroli gabungan kewilayahan.