Jakarta - Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang melakukan penyerahan dokumen Persetujuan Substansi dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) dan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kepada beberapa wilayah di Pulau Sumatra, Jawa dan Bali.
Dokumen Ranperkada dan RDTR tersebut diserahkan langsung Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Farid Hidayat kepada Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa di Fairmount Hotel Jakarta, Senin (13/3).
Sekretaris Direktorat Jendral Tata Ruang, Farid Hidayat menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Tata Ruang kedepan menjadi suatu hal yang sangat penting, yang akan digunakan dalam pemberian izin kegiatan pemanfaatan ruang.
"Undang-Undang tersebut mengamanatkan Rencana Tata Ruang menjadi persyaratan dasar perizinan berusaha, salah satunya meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Khusus untuk daerah-daerah yang sudah memiliki RDTR yang sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), KKPR yang diperlukan hanyalah konfirmasi KKPR yang diterbitkan dalam waktu 1 hari," ujarnya.
Namun ia juga menggarisbawahi apabila belum memiliki RDTR, akan diberikan persetujuan dengan asas berjenjang dan komplementer terhadap semua rencana tata ruang yang berada di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, Farid Hidayat juga menambahkan, jangka waktu penetapan Peraturan Kepala Daerah untuk RDTR adalah satu bulan. Masa satu bulan ini juga menjadi kesempatan untuk benar-benar memastikan sinkronisasi semua dokumen.
"Setelah ditetapkan menjadi Perkada dan masuk ke dalam sistem OSS, dokumen ini tidak bisa berubah lagi. Untuk itu hal ini perlu menjadi perhatian oleh bapak bupati, wakil walikota dan sekretaris daerah," katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa secara khusus mengucapkan terima kasih atas bantuan teknis RDTR yang diberikan kepada Pemerintah Kota Denpasar. Adapun RDTR di Pemkot Denpasar ada dua, diantaranya RDTR Wilayah Perencanaan Timur dan RDTR Wilayah Perencanaan Selatan. Selain itu pihaknya juga telah mengusulkan tiga RDTR Wilayah Perencaaan Tengah, Barat dan Utara.
"Dengan adanya bantuan teknis RDTR ini, Pemerintah Kota Denpasar sangat terbantu karena nantinya semua investasi yang berproses dengan sistem secara elektronik atau online single submission (OSS) sebagai dasarnya adalah dokumen RDTR. Hal tersebut juga menjadi acuan dan mendongkrak kinerja di Kota Denpasar dan sejalan dengan adanya Kawasan Ekonomi Khusus semakin memberi manfaat kepada kita," ujar Arya Wibawa.