Pangkep - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep Jamaruddin mengatakan, pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 Hijriah boleh dilakukan di lapangan, masjid dan ruangan, namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
"Harus disiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan. Melakukan pembersihan dan disinfeksi serta membatasi jumlah pintu keluar masuk tempat pelaksanaan," katanya di Pangkep, Kamis (16/7).
Lenih lanjut harus menyediakan fasilitas cuci tangan sabun atau hand sanitiser di pintu masuk dan keluar, menyediakan alat pengecekan suhu dipintu masuk, menerapkan pembatasan jaga jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak satu meter serta memperisingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
Dia juga mengungkapkan tidak mewadahi sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
Selain itu juga meminta kepada penyelenggaraan dapat memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan di antaranya jamaah dalam kondisi sehat, membawa sejadah atau alas salat masing-masing dan menggunakan masker sejak keluar dari rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan salat Idul Adha. (Mcpangkajene)