Pringsewu - Wakil Bupati Pringsewu Fauzi melaksanakan rapat dengan Penggiat Seni Kabupaten Pringsewu di Aula Utama Bupati Pringsewu, Senin (13/07).
"Pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Pringsewu tidak menghalangi masyarakat untuk melaksanakan kegiatan, selagi itu masih memenuhi standar protokol kesehatan serta benar-benar melaksanakan dengan disiplin, akan tetapi pihak dari Kepolisian masih belum bisa mengeluarkan ijin keramaian," katanya.
Perwakilan Penggiat Seni Kabupaten Pringsewu diwakilkan Dalang Teguh mengungkapkan agar kiranya para penggiat seni dapat berkreasi atau kembali menggelar acara saat di era pandemi COVID-19 ini demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kami mohon kepada Pemkab Pringsewu untuk dapat memberikan ijin pertunjukan secara legal. Apabila dalam pementasan melanggar dari protokol kesehatan, maka kami bersedia untuk diberhentikan kegiatan tersebut secara langsung. Dalam hal ini juga bekerjasama dengan APDESI untuk terus mensosialisasikan protokol kesehatan melalui pertunjukan seni yang ditampilkan," ujarnya.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Pringsewu Hasan Basri menjelaskan bantuan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kepada penerima dampak COVID-19 bisa diberikan juga kepada para pelaku seni melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pringsewu dengan cara mengajukan proposal ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu.(diskominfo/angkas/dedi/rakhmat)