Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Pastikan Hewan Kurban Bebas Penyakit

Cikarang - Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi memastikan hewan kurban yang dijual pedagang di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi harus benar-benar sehat dan bebas penyakit.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Nani Suwarni mengatakan  bahwa di tengah pandemi COVID-19 ini diperlukan ke hati-hatian dalam menyembelih hewan kurban tersebut.

"Ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu kondisi hewan kurban yang diperjualbelikan terutama mulai dari pedagang, lalu di lokasi penyembelihan oleh yang berkurban dan berikutnya di pendistribusian daging kurban, semuanya harus mengikuti protokol kesehatan terutama dalam pencegahan COVID-19, " katanya di Cikarang Kamis (15/07).

Adapun untuk teknis kesehatan hewan yang datang ke Kabupaten Bekasi langsung diperiksa surat jalan hewan tersebut dari daerah bersangkutan dengan disertai surat keterangan sehat hewan tersebut. Selanjutnya timnya akan memeriksa kondisi fisik hewan kurban baik itu kambing, domba atau sapi.

“Kalau ada hewan kurban dengan kondisi yang tidak sehat tentu akan dipisahkan dulu keberadaanya untuk diberi pengobatan dan tidak boleh diperjualbelikan oleh pedagang," ujarnya.

Nani menghimbau pedagang menjajakan hewan kurban di wilayah Kabupaten Bekasi harus menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ketentuan yang berlaku seperti memakai masker setiap hari saat melayani pembeli, kemudian rajin cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak dengan pembeli.

Sementara itu Kasie Pengamatan dan Pemberantasan Penyakit Hewan Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten  Bekasi Dwian Wahyudiharto menuturkan jumlah pedagang hewan kurban di Kabupaten Bekasi pada tahun lalu yang termonitor ada sekitar 415 pedagang antara lain.

"Untuk tahun ini kami berencana tiga hari ke depan akan turun ke lapangan untuk memonitor dan memantau langsung pedagang beserta hewan kurban yang di jual. Bahkan juga akan memberi sosialisasi dan bantuan yang dibutuhkan pedagang. Nanti bagi hewan yang sehat diberi label layak kurban, sedang yang sakit tidak di boleh di perjualkan,"tegasnya. (*)