Banjarbaru - Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan C0VID-19 dalam rangka percepatan penanganan pandemi tersebut.
"Peraturan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing dan penerapan protokol kesehatan COVID-19," katanya, Rabu (15/7).
Lebih lanjut, sanksi pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 untuk pembatasan aktivitas di luar rumah yaitu setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum, dikenakan sanksi berupa administratif teguran tertulis, pembinaan fisik yang terukur sampai kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
“Bisa juga dikenakan denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu," tegasnya.
Pemberian sanksi-sanksi tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dapat didampingi pihak Kepolisian.
Terhadap denda administratif Satpol PP menerbitkan SKDA-PK COVID-19 berdasarkan bukti pelanggaran dan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan untuk disetorkan ke kas daerah melalui Bank Kalsel.
“Intinya kita ingin disiplin warga bisa meningkat lagi dengan adanya sanksi ini,” tegasnya.