Muara Enim - Menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B/3238/DKM.01.01/10-14/07/2020 perihal penyusunan peraturan kepala derah (Perkada) terkait implementasi pendidikan anti korupsi, KPK RI melalui video conference mengadakan rapat koordinasi penyusunan perkada pendidikan anti korupsi untuk wilayah provinsi Sumatera Selatan pada Rabu (15/7) yang dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan, Inspektorat, Dinas Kominfo, BKPSDM dan bagian hukum Setda dari 17 kabupaten/kota dan pemerintah provinsi se-Sumatera Selatan
Acara yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut dibawakan oleh Rusfian, Annisa dan Ninies dari Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK RI. Annisa selaku narasumber sekaligus pemandu acara menekankan bahwa pendidikan anti korupsi sejatinya adalah pelajaran pembiasaan dalam membentuk karakter melalui kebiasaan sehari-hari pada peserta didik.
Dalam kesempatan yang sama, Ninies dari Deputi Bdang Pencegahan KPK menyampaikan hal yang senada. Pihaknya mengatakan, perlu pembentukan budaya baru dengan cara yang berbeda, yakni melalui pendidikan karakter, baik di keluarga, sekolah, dan masyarakat.
“Untuk itulah perlu disusun peraturan kepala daerah tentang pendidikan anti korupsi," tegasnya.
Dalam sesi diskusi, sebagian kabupaten/kota sudah membuat rancangan peraturan kepala derah, termasuk Muara Enim. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim Irawan Supmidi.
"Begitu antusiasnya Kabupaten Muara Enim, rancangan ini (perkada pendidikan antikorupsi. red) juga disiapkan oleh inspektorat. Di sini kami berkoordinasi kembali untuk memilah dan menyempurnakannya," ungkapnya.
Sebelum menutup acara, Rusfian menekankan kembali agar semua perangkat daerah terkait dapat berkolaborasi dan bekerjasama dengan baik demi tersusunnya perkada tersebut.
"Dimohon kepada biro hukum provinsi untuk dapat memfasilitasi kabupaten/kota sesuai dengan timeline," ujarnya.